You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BUMIREJO
Kalurahan BUMIREJO

Kap. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Air irigasi Sapon akan ditutup pada tanggal 1 Mei -30 Juni 2025 dan akan dialirkan pada tanggal 15-18 setiap bulannya. Pemohon KTP Baru (memasuki usia 17 tahun) langsung datang ke Kapanewon atau ke Dinas Dukcapil untuk cetak e-KTP dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran Apabila lembar SPPT PBB Tahun 2025 belum diterima, Wajib Pajak agar mengakses SPPT elektronik/online dengan alamat: https://esppt.kulonprogokab.go.id Apabila terdapat perbedaan data yang tercantum di SPPT PBB dengan Sertipikat Hak Milik, agar melakukan proses penyesuaian data dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Gedung Adikarta lantai 1 kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau melalui layanan elektronik dengan alamat: https://elayananpbb.kulonprogokab.go.id Jenis pelayanan dan persyaratan Pelayanan Pajak Daerah dapat diakses di https://linktr.ee/PelayananPBBKU Kritik dan Saran atas Layanan Pemerintah Kalurahan Bumirejo dapat disampaikan melalui nomor 081911491104. Terimakasih.. Informasi tentang ketenagakerjaan, lowongan pekerjaan dapat menghubungi Peladi Makarti Kalurahan Bumirejo Sdr. Supriyanto 085702010848

Visi Misi

Administrator 04 Maret 2019 Dibaca 30.258 Kali

VISI DAN MISI

 

Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

          Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses penyelenggaraan pemerintahan  desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Bumirejo dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

 Visi

Terwujudnya Desa “ Bumirejo yang masyarakatnya unggul,berbudaya dan religius” Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bumirejo baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Bumirejo mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

 Misi

  1. Meingkatkan derajat keimanan ketaqwaan dan aklhak warga masyarakat.
  2. Melaksnakan program-program pemerintah dan pembangunan Desa yang efektif dan efisien.
  3. Mengoptimalkan potensi Desa dan masyarakat yang mempunyai bakat istimewa.
  4. Menerapkan manajemen terbuka yang efektif dan efisien.
  5. Memfasilitasi warga dalam berbagai kegiatan untuk kemajuan masyarakat dan desa.
  6. Membudayakan kedisiplinan semua warga terhadap peraturan pemerintah.
  7. Membudayakan hidup santun dan bersih.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image