You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BUMIREJO
Kalurahan BUMIREJO

Kap. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Air irigasi Sapon akan ditutup pada tanggal 1 Mei -30 Juni 2025 dan akan dialirkan pada tanggal 15-18 setiap bulannya. Pemohon KTP Baru (memasuki usia 17 tahun) langsung datang ke Kapanewon atau ke Dinas Dukcapil untuk cetak e-KTP dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran Apabila lembar SPPT PBB Tahun 2025 belum diterima, Wajib Pajak agar mengakses SPPT elektronik/online dengan alamat: https://esppt.kulonprogokab.go.id Apabila terdapat perbedaan data yang tercantum di SPPT PBB dengan Sertipikat Hak Milik, agar melakukan proses penyesuaian data dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Gedung Adikarta lantai 1 kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau melalui layanan elektronik dengan alamat: https://elayananpbb.kulonprogokab.go.id Jenis pelayanan dan persyaratan Pelayanan Pajak Daerah dapat diakses di https://linktr.ee/PelayananPBBKU Kritik dan Saran atas Layanan Pemerintah Kalurahan Bumirejo dapat disampaikan melalui nomor 081911491104. Terimakasih.. Informasi tentang ketenagakerjaan, lowongan pekerjaan dapat menghubungi Peladi Makarti Kalurahan Bumirejo Sdr. Supriyanto 085702010848

Panewu Lendah Meninjau Lokasi Sungai Puton Yang Sering Meluap Pada Musim Penghujan

Admin Bumirejo 08 April 2025 Dibaca 233 Kali
Panewu Lendah Meninjau Lokasi Sungai Puton Yang Sering Meluap Pada Musim Penghujan

[Bumirejo|08-04-2025] Selasa (08/04/2025) sore Panewu Lendah, Raden Sigit Purnomo, S.IP. meninjau lokasi sungai Puton dan saluran drainase yang berada di Padukuhan Dukuh.

Dalam kunjungannya kali ini Panewu didampingi Kepala Jawatan Kemakmuran, Kepala Jawatan Pelayanan Kapanewon Lendah beserta staf.

Sedangkan dari Pemerintah Kalurahan Bumirejo dipimpin oleh Lurah didampingi Ulu-ulu, Dukuh Degolan dan Jagabaya Kalurahan Bumirejo.

Dalam arahannya, Panewu Lendah menginstruksikan Pemerintah Kalurahan Bumirejo untuk membuat perencanaan terkait pencegahan banjir dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas upaya pengendalian banjir.

Kewenangan penganggaran atau pelaksana kegitan juga menjadi bahan pertimbangan karena lokasi sungai dan drainase berbatasan langsung dengan bidang tanah hak milik warga.

Sementara itu untuk mempertegas batas bidang tanah hak milik warga dan bidang tanah yang dikuasai dan menjadi kewenangan BBWSSO agar dilaksanakan pelacakan dan pengembalian tanda batas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image