SPPT PBB Masa Pajak Tahun 2022 sudah disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Bpk Ibu Dukuh selaku Pemungut PBB, apabila ada WP yang belum menerima SPPT mohon untuk menghubungi Dukuh setempat. Bagi WP yang sudah melakukan pembayaran/pelunasan PBB diucapkan banyak terima kasih. Masa pelunasan PBB mendekati jatuh tempo, mohon segera melakukan pembayaran di loket pembayaran (BPD, Agen BPD, BNI dan Kantor Pos). Terima kasih.

Artikel

RUU Pertanahan Kado Pahit buat Petani

20 Agustus 2019 17:44:52  Administrator  427 Kali Dibaca  Berita Desa

KPA : RUU Pertanahan Kado Pahit untuk Petani

[KBR|Warita Desa] Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU-P) rencananya akan disahkan DPR pada September 2019 mendatang.

Namun, menurut Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, RUU ini belum bisa menuntaskan masalah agraria seperti ketimpangan penguasaan lahan, sengketa tanah adat, dan maraknya alih fungsi sawah.

"Dari data yang KPA miliki ada 1 persen masyarakat yang menguasai 58 persen aset tanah di Indonesia. Sehingga ada sekitar 68 persen petani gurem (petani tanpa lahan) yang akan terusik mata pencahariannya," jelas Dewi kepada KBR, Jumat (16/8/2019)

"Belum lagi konflik hak tanah adat dan transmigrasi seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, di mana konflik itu bergulir puluhan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas," lanjutnya.

Menurut Dewi, ada juga masalah konversi tanah yang membuat Indonesia kehilangan sekitar 120 hektare sawah tiap tahun. Sawah-sawah itu dialihfungsikan untuk sektor lain, sehingga menimbulkan kemiskinan struktural sekaligus kerusakan ekologi.

“Sehingga menurut kami, kalau (RUU-P) ini tetap disahkan, akan menjadi kado pahit di Hari Tani Nasional. Karena tanggal 24 September 2019 itu merupakan peringatan 59 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, yang oleh gerakan tani itu dirayakan sebagai Hari Tani Nasional," kata Dewi.


Ombudsman Akan Ajukan Nota Keberatan untuk DPR

Senada dengan KPA, Ombudsman juga menilai RUU Pertanahan masih bermasalah.

"Karena dari hasil identifikasi Ombudsman terhadap beberapa maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, itu tidak terpecahkan dengan Undang-Undang Pertanahan ini,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (16/8/2019).

Menurut Alamsyah, masih ada substansi RUU-P yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tahun 1960.

"Masalah Hak Guna Usaha (HGU) masih didominasi oleh pemodal skala besar, adanya penyimpangan dari spirit reforma agraria, di mana RUUP hanya memfokuskan pada akses dan aset. Padahal, dalam reforma agraria, negara dituntut untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih sistematis, terstruktur dan adil," jelas Alamsyah.

"Pembuatan draf RUU-P juga tidak melibatkan semua aspek yang harusnya ada, seperti Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), sebagai lembaga yang mewakili masyarakat yang terdampak dari adanya permasalahan tanah di Indonesia," katanya lagi.

Pekan depan Ombudsman akan memberikan nota keberatan kepada DPR. Harapannya agar mereka mengkaji kembali dan menunda pengesahan RUU-P. 

Oleh : Dwi Reinjani, Adi Ahdiat
Editor : Sindu Dharmawan

https://m.kbr.id/nasional/08-2019/kpa__ruu_pertanahan_kado_pahit_untuk_petani/100226.html

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Dukuh, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta.
Kalurahan : BUMIREJO
Kapanewon : LENDAH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55663
Telepon :
Email : bumirejo.pemdes@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21
    Kemarin:75
    Total Pengunjung:31.904
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.232.62.64
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 29.425 Kali
Profil Wilayah Desa
04 Maret 2019 | 28.470 Kali
Visi Misi
04 Maret 2019 | 28.430 Kali
Sejarah Desa
04 Maret 2019 | 28.390 Kali
Pemerintah desa
04 Maret 2019 | 28.348 Kali
Profil
04 Maret 2019 | 28.333 Kali
Data Desa
22 September 2019 | 789 Kali
Menjadi Relawan Sejak Muda
22 Maret 2019 | 505 Kali
SELAMAT DATANG
14 September 2019 | 533 Kali
September 2019, Luas Kebakaran Hutan 4.100 Kali Lapangan Monas
05 September 2019 | 367 Kali
Buletin Sore
21 Agustus 2019 | 530 Kali
Pacco Olahan Talas yang Menyehatkan
20 Agustus 2019 | 427 Kali
RUU Pertanahan Kado Pahit buat Petani
18 Agustus 2019 | 613 Kali
Film Bumi Manusia
08 September 2019 | 501 Kali
Sempu Gumregah

Statistik SID