You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa BUMIREJO
Logo Desa BUMIREJO
BUMIREJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Air irigasi Sapon akan ditutup pada tanggal 1 Mei -30 Juni 2025 dan akan dialirkan pada tanggal 15-18 setiap bulannya. Pemohon KTP Baru (memasuki usia 17 tahun) langsung datang ke Kapanewon atau ke Dinas Dukcapil untuk cetak e-KTP dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran Apabila lembar SPPT PBB Tahun 2025 belum diterima, Wajib Pajak agar mengakses SPPT elektronik/online dengan alamat: https://esppt.kulonprogokab.go.id Apabila terdapat perbedaan data yang tercantum di SPPT PBB dengan Sertipikat Hak Milik, agar melakukan proses penyesuaian data dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Gedung Adikarta lantai 1 kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau melalui layanan elektronik dengan alamat: https://elayananpbb.kulonprogokab.go.id Jenis pelayanan dan persyaratan Pelayanan Pajak Daerah dapat diakses di https://linktr.ee/PelayananPBBKU Kritik dan Saran atas Layanan Pemerintah Kalurahan Bumirejo dapat disampaikan melalui nomor 081911491104. Terimakasih.. Informasi tentang ketenagakerjaan, lowongan pekerjaan dapat menghubungi Peladi Makarti Kalurahan Bumirejo Sdr. Supriyanto 085702010848

Bagaimana Kedaulatan Perempuan Atas Tanah Bila RUU Pertanahan Disahkan?

Administrator 24 September 2019 Dibaca 1.843 Kali

[KBR|Warita Desa] DPR pekan ini diperkirakan bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanahan. Awalnya, RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU no 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

RUU ini juga dianggap sebagai peluang bagi petani,
nelayan, perempuan, dan kaum miskin kota untuk mendapat perlindungan atas hak atas tanah.

Namun, dalam proses pembahasannya, ada pasal-pasal dalam RUU Pertanahan ini menimbulkan pro dan kontra serta dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk perempuan.

Seperti apa persoalanan yang dihadapi perempuan terkait tanah? Bagaimana kedaulatan perempuan atas tanah bila RUU Pertanahan ini disahkan?

Sesaat lagi kami kulik di #RuangPubliKKBR bersama:

Arieska Kurniawaty
Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan

Nisa Anisa
Staf Divisi Kedaulatan Perempuan atas Tanah Solidaritas Perempuan

Obrolan ini bisa Anda simak di 100 radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power FM 89.2 atau live streaming via Fanpage Facebook Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.

Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan