[KBR|Warita Desa] DPR pekan ini diperkirakan bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanahan. Awalnya, RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU no 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
RUU ini juga dianggap sebagai peluang bagi petani,
nelayan, perempuan, dan kaum miskin kota untuk mendapat perlindungan atas hak atas tanah.
Namun, dalam proses pembahasannya, ada pasal-pasal dalam RUU Pertanahan ini menimbulkan pro dan kontra serta dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk perempuan.
Seperti apa persoalanan yang dihadapi perempuan terkait tanah? Bagaimana kedaulatan perempuan atas tanah bila RUU Pertanahan ini disahkan?
Sesaat lagi kami kulik di #RuangPubliKKBR bersama:
Arieska Kurniawaty
Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan
Nisa Anisa
Staf Divisi Kedaulatan Perempuan atas Tanah Solidaritas Perempuan
Obrolan ini bisa Anda simak di 100 radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power FM 89.2 atau live streaming via Fanpage Facebook Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.
Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr.