[KBR|Warita Desa] DPR pekan ini diperkirakan bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanahan. Awalnya, RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU no 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
RUU ini juga dianggap sebagai peluang bagi petani,nelayan, perempuan, dan kaum miskin kota untuk mendapat perlindungan atas hak atas tanah.
Namun, dalam proses pembahasannya, ada pasal-pasal dalam RUU Pertanahan ini menimbulkan pro dan kontra serta dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk perempuan.
Seperti apa persoalanan ...